1. Rasa
aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki
oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang
mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak
tertanggung (insured) berhak atas
nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian
antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan
dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus
ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara
cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk
mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang
tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin
besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap
periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga
memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan
perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat
penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya
ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan
sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh
para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh
berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).





0 comments:
Post a Comment